PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk menerapkan kebijakan yang ketat dalam upaya pencegahan terhadap praktik suap dan korupsi. Kebijakan ketat tersebut pun tercermin dalam kewajiban lapor bagi setiap Insan KFTD yang menerima gratifikasi.
Pelaporan gratifikasi bertujuan untuk menjaga independensi serta profesionalisme insan KFTD. Pelaksanaannya pun menjadi bagian penting dari implementasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di KFTD. Dengan begitu, KFTD bisa benar-benar terbebas dari kasus suap dan korupsi.
UPG Sebagai Unit Kerja Pengelola Laporan Gratifikasi KFTD
KFTD membentuk lembaga khusus yang berperan dalam menangani setiap pelaporan gratifikasi. Lembaga tersebut dikenal sebagai UPG atau Unit Pengendali Gratifikasi. Unit kerja ini mempunyai berbagai tugas serta tanggung jawab berkaitan dengan pengelolaan laporan gratifikasi di KFTD, meliputi:
- Melakukan sosialisasi terkait kewajiban pelaporan gratifikasi kepada setiap insan KFTD, pihak ketiga, serta masyarakat luas.
- Menyiapkan petunjuk teknis maupun kebutuhan lain yang diperlukan dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkup KFTD.
- Memproses serta menjalankan analisis terhadap laporan gratifikasi yang ada di lingkup perseroan.
- Menjalankan pemeliharaan barang hasil gratifikasi sampai ada penetapan status yang jelas terhadap barang tersebut.
- Menjalankan koordinasi, konsultasi, serta komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Menjalankan evaluasi rutin terkait efektivitas program pengendalian gratifikasi di lingkup KFTD.
Cara Pelaporan Gratifikasi di KFTD
Kewajiban terkait pelaporan gratifikasi berlaku secara menyeluruh untuk setiap insan KFTD. Dalam proses pelaporan tersebut, pihak pelapor dapat menyampaikan informasi secara jelas, seperti:
- Identitas pelapor
- Sikap pelapor atas gratifikasi
- Waktu kejadian
- Spesifikasi barang gratifikasi
- Identitas pihak pemberi, penerima, atau peminta gratifikasi
- Dokumen pendukung
Laporan gratifikasi bisa disampaikan secara langsung dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email. Untuk pelaporan menggunakan email, bisa dilakukan dengan format laporan berbentuk PDF maupun JPEG.
Untuk pelaporan secara tertulis (hard copy), dapat menggunakan formulir laporan gratifikasi yang disediakan oleh UPG. Sementara itu, media pelaporan gratifikasi via email bisa ditujukan ke alamat [email protected] .
Selanjutnya, UPG akan melakukan penanganan terhadap setiap laporan. Jika terbukti telah terjadi pelanggaran gratifikasi sesuai dengan ketentuan perusahaan, KFTD akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.