Benturan kepentingan atau conflict of interest dapat terjadi di mana saja, terutama di dalam perusahaan besar yang bertanggung jawab kepada hajat hidup orang banyak. PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai bagian dari Kimia Farma Group  menyadari adanya hal ini dan mengeluarkan aturan tegas guna menghindari benturan kepentingan dalam jalannya perusahaan.

Benturan kepentingan adalah situasi di mana seseorang memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan profesionalnya. Dalam perusahaan, misalnya, benturan kepentingan ini dapat terjadi saat seseorang memilih kerabat, rekan, dan golongan yang menguntungkannya dalam menyelesaikan suatu proyek yang menguntungkan, atau memberikan jabatan kepada seseorang hanya karena relasi dan bukannya karena kemampuan.

Kondisi ini tentu buruk bagi jalannya perusahaan dan dapat merugikan masyarakat. Bahkan, benturan kepentingan atau conflict of interest adalah pintu masuk bagi korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Bagaimana KFTD Menghindari Benturan Kepentingan?

Permasalahan terkait dengan benturan kepentingan atau conflict of interest ini diatur dengan tegas dalam Pedoman Benturan Kepentingan (code of conduct) KFTD. Dalam Pedoman Benturan Kepentingan yang dirilis dan disetujui bersama per tanggal 21 Oktober 2022, KFTD menyebutkan poin-poin regulasi benturan kepentingan yang harus dihindari dalam perusahaan, antara lain:

Larangan Penggunaan Harta Perusahaan

Setiap pegawai di dalam tubuh KFTD dilarang keras menggunakan harta dan aset perusahaan baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun  golongan. Segala aset yang dimiliki KFTD hanya dapat digunakan untuk kepentingan pekerjaan yang sudah tercatat dalam kontrak, peraturan, dan standar operasi prosedur.

Menghindari Subjektivitas dalam Proses Lelang

Dalam memutuskan siapa yang memenangkan proses lelang, perusahaan melarang adanya subjektivitas. Karyawan yang bertanggung jawab terhadap pemilihan mitra dalam proses lelang dilarang untuk memilih mitra dengan alasan hubungan keluarga, pertemanan, golongan, atau untuk kepentingan sendiri.

Selain itu, proses pemilihan kemitraan lewat lelang harus dilakukan secara transparan dan harus memilih yang terbaik untuk kepentingan perusahaan.

Insan KFTD juga dilarang untuk melakukan pengelolaan perusahaan mitra atau turut serta dalam segala proses pengadaan, persewaan, atau pemborongan apabila insan tersebut ditugaskan sebagai pengawas.

Larangan Penerimaan Hadiah

Insan KFTD dilarang untuk menerima hadiah berupa uang, barang, atau jasa sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan. Misalnya, menerima parsel dari mitra atau rekanan KFTD, menerima uang/barang/jasa terkait ucapan terima kasih atas pemilihan lelang, atau refund melebihi hak dari pihak penginapan dalam kedinasan. 

Pemberian uang/barang/jasa kepada insan KFTD terkait kedudukan/kepentingannya dalam perusahaan dapat menyebabkan konflik kepentingan yang berujung pada kerugian perusahaan.

Larangan Pengkhianatan Terhadap Perusahaan

Insan KFTD diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan perusahaan. Informasi-informasi atau data vital perusahaan tidak boleh disebarluaskan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan perusahaan lain.

Selain itu, insan KFTD juga dilarang untuk memiliki kepentingan baik langsung atau tidak langsung dengan perusahaan saingan KFTD.

Adanya batasan yang ketat dalam urusan dengan pihak kedua di luar perusahaan dapat menanggulangi adanya benturan kepentingan/conflict of interest di PT Kimia Farma Trading & Distribution. Dengan sistem ini, perusahaan dapat meningkatkan kinerjanya dengan maksimal sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi aneka produk kesehatan di Indonesia.